• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

by BontangPost
22 Agustus 2024, 20:08
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastika Revisi Undang-Undang Pilkada yang rencananya disahkan  hari ini (22/8) batal disahkan. Hal ini setelah sebelumnya, DPR RI menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus.BATAL dilaksanakan,” kata Dasco melalui cuitan pada akun media sosial X, Kamis (22/8).

Dasco memastikan, pendaftaran Pilkada Serentak 2024, pada Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusanbJR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegas Dasco.

Baca Juga:  DPR Abaikan Putusan MK, Kaesang Bisa Melenggang di Pilkada

Tak dipungkiri, revisi UU Pilkada menuai polemik. Berbagai elemen massa, di antaranya mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil melakukan unjuk rasa menuntut penolakan pengesahan RUU Pilkada.

Munculnya penolakan RUU Pilkada, lantaran DPR RI tidak mengindahkan hadirnya putusan Mahkmah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baca Juga:  Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KawalPutusanMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kawal Keputusan MK, Besok Ada Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Bontang

Next Post

Tak Terpengaruh Putusan MK, Koalisi Tujuh Partai Pengusung Rudy Mas’ud-Seno Aji Klaim Tetap Solid

Related Posts

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Nasional

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024, 13:12
Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK
Bontang

Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK

23 Agustus 2024, 10:37
Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi
Nasional

Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

22 Agustus 2024, 14:58
Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan
Nasional

Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan

22 Agustus 2024, 14:09
Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel
Nasional

Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel

22 Agustus 2024, 09:37
Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Nasional

Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

21 Agustus 2024, 18:50

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.