• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Abaikan Putusan MK, Kaesang Bisa Melenggang di Pilkada

by BontangPost
21 Agustus 2024, 16:54
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini setelah MK memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat penetapan oleh KPU.

Sementara, dalam putusan MA cagub-cawagub berusia paling rendah 30 tahun dan 25 tahun cawalkot-cawawalkot, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sikap mayoritas partai politik ini akan membuka peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

“Yang jelas berbunyi putusan itu di MA. Yang jelas MA,” kata Awiek dalam Rapat Panja Baleg DPR RI, mengutip dari Jawa Pos.

Mayoritas fraksi pun sepakat untuk menggunakan keputusan MA. Bahkan, Pemerintah yang diwakili Menkum HAM Supratman Andi Agtas mengikuti keputusan panitia kerja Baleg DPR.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan keberatannya. Pihaknya lebih sepakat dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Dalam DIM nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, jadi calon calon calon kita belum berbicara bupati gubernur terpilih,” ucap TB Hasanuddin.

Baca Juga:  Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

TB Hasanuddin menjelaskan, jika mengacu pada pengalaman di TNI bahwa untuk menjadi perwira TNI masuk lewat akademi militer waktu ditetapkan sebagai calon taruna akmil itu ada batasnya.

“Tidak kemudian setelah letnan dua menurut hemat kami ini bapak-bapak loh yang membuat konsep dan pemerintah tetap saya kira itu saja pimpinan,” tegas TB Hasanuddin.

Awiek selaku pimpinan rapat kemudian meminta semua anggota fraksi di Baleg DPR untuk menyudahi perdebatan.

“Saya kira sudah cukup ya perdebatannya, ini yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini yang jelas putusannya itu adalah putusan Mahkamah Agung (MA) sudah ada putusannya putusan MK juga sudah ada. Yang secara jelas menyebut dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tapi putusan hukum harus kita hormati,” tegas Awiek.

Baca Juga:  Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

“Mayoritas fraksi merujuk kepada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan,” imbuhnya menegaskan.

“Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Ya lanjut,” tegas Awiek sambil mengetuk palu sidang. (Jawa Pos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KawalPutusanMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Vonis Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Kata Keluarga Korban

Next Post

Baleg DPR RI Mau Mengakali Putusan MK 60, CALS Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Related Posts

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Nasional

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024, 13:12
Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK
Bontang

Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK

23 Agustus 2024, 10:37
Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
Nasional

Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

22 Agustus 2024, 20:08
Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi
Nasional

Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

22 Agustus 2024, 14:58
Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan
Nasional

Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan

22 Agustus 2024, 14:09
Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel
Nasional

Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel

22 Agustus 2024, 09:37

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.