• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel

by BontangPost
22 Agustus 2024, 09:37
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Hari ini, Kamis (22/8) diprediksi akan terjadi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta. Demo tersebut berkaitan dengan manuver Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia pencalonan kepala daerah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, unjuk rasa akan terfokus di dua lokasi. Yakni depan Gedung DPR/MPR RI Senayan, dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir.

Pengamanan juga telah disiapkan aparat. “Di DPR 2.013 personel, yang di Patung Kuda 1.273 personel,” kata Susatyo.

Selain menyiapkan personel pengamanan, kepolisian juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Akan tetapi, sifatnya situasional bila mana massa memadati lokasi yang mengganggu arus kendaraan.

Baca Juga:  Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

“Rekayasa lalin situasional ya,” jelas Susatyo.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee.

Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.

Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon. (Jawa Pos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KawalPutusanMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Setelah PKB, Demokrat Siap-siap Beri Restu ke Sutomo-Nasrullah di Pilkada Bontang

Next Post

Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah Dibanding di SPBU Bontang 

Related Posts

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Nasional

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024, 13:12
Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK
Bontang

Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK

23 Agustus 2024, 10:37
Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
Nasional

Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

22 Agustus 2024, 20:08
Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi
Nasional

Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

22 Agustus 2024, 14:58
Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan
Nasional

Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan

22 Agustus 2024, 14:09
Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Nasional

Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

21 Agustus 2024, 18:50

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.