SANGATTA- Sedang asik menghisap sabu-sabu, Rusmawardi Bin Rojani alias Rusmadi alias Irus , warga Jalan Poros SP 4 Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng diciduk anggota Polsek Kongbeng.
Rusmadi ditangkap pada Minggu (18/3) sekira pukul 00.34 Wita di Pasar SP 4 Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng.
Ia diamankan bersama barang bukti satu perangkat alat hisap (bong), satu bungkus plastik kecil yang didalamnya terdapat sabu 0.40 gram, dan satu buah handphone.
Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf, kejadian bermula pada Minggu (18/3) sekira pukul 00.34 Wita, mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalah gunakan Narkoba jenis sabu-sabu di konter HP milik Rusmadi.
Berdasarkan Informasi tersebut, anggota Polsek Kongbeng melakukan pengecekan dan ditemukan pelaku mengkonsumsi Sabu- Sabu beserta barang bukti lainnya.
“Jadi kami amankan pada saat menikmati sabu-sabu,” ujar Rauf.
Pelaku lainnya ialah Hendra Jaya Saputra Bin Suparto yang juga merupakan warga Poros SP 4 Desa Marga Mulia. Hendra ditangkap sebagai kurir pada hari yang sama yakni Minggu (18/3) sekira pukul 02.08 Wita.
Ditangan Hendra, polisi menyita satu poket sabu-sabu 0.51 gram, dua buah handphone dan bungkus rokok sampurna tempat menyimpan sabu-sabu. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, setiap orang yang tanpa melawan hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Keduanya beserta barang bukti diamankan untuk proses selanjutnya,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: