SANGATTA – Pengedar narkoba di Kecamatan Muara Wahau nampaknya kian beringas. Hampir setiap pekan Polres Kutim menangkap pengedar maupun pemakai di kampung sawit tersebut.
Baru-baru ini kembali dirilis dua tersangka pengedar gelap barang haram berupa sabu-sabu. Mereka yang diamankan ialah Syamsulsyah Alias Mian bin Sandi (45) dan Muhammad Yusuf Asnur bin Ansar (27).
Syamsulsyah merupakan warga RT 05 Desa Nehas Liah Bing dan Yusuf warga Jalan Poros Beton RT. 05, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutim.
Keduanya ditangkap pada Senin (19/3) sekira pukul 10.00 Wita di Desa Nehas Liah Bing, Muara Wahau.
Dari tangan Syamsulsyah, diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 25 pocket dengan kemasan bervariasi yang berat totalnya seberat 32,47 gram beserta bungkus plastiknya.
Kemudian, satu buah sendokan pipet plastik warna orange, satu buah sendokan pipet plastik warna Putih, satu buah dompet, satu buah timbangan warna hitam, satu unit handphone, dan uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 1.957.000.
Sedangkan dari tangan Yusuf, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 17 lembar plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 29 lembar plastik klip kecil, satu nit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 900.000.
“Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf.
Awalnya, pada hari Senin (19/3) sekira Pukul 09.00 wita, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga yang berada di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau Kutim akan terjadi transaksi jenis sabu.
Atas informasi tersebut, pelapor bersama rekan-rekan Anggota Polsek Muara Wahau mendatangi lokasi tersebut. Tepat pukul 10.00 wita, dilakukan penggeledahan di dalam rumah seorang warga tersebut yang mengaku bernama Syamsulsyah.
Hasil penggeledahan, didapati narkotika jenis sabu di bawah kasur dan di dalam lemari yang jumlahnya 25 pocket dengan kemasan bervariasi yang berat totalnya seberat 32,47 gram beserta plastiknya.
“Setelah diinterogasi di lapangan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Yusuf,” kata Rauf.
Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan kerumah Yusuf di Jalan Poros Beton dan didapati uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 900.000.
“Syamsulsyah dan Yusuf beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Muara Wahau guna proses lebih lanjut,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: