bontangpost.id – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, kendaraan dinas sejatinya diperuntukkan untuk memudahkan mobilisasi dalam bekerja.
“Tidak boleh itu (mudik dengan kendaraan dinas). Apalagi ke luar daerah,” katanya.
Hal serupa juga berlaku untuk ketua RT yang menggunakan motor dinasnya untuk mudik.
Mengingat semua fasilitas yang ada ditujukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
“Iya, tidak boleh juga,” sambungnya.
Ia menyebut, pemberlakuan larangan tersebut sudah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.
Jika demikian ia mengharapkan para ASN memahami hal itu.
Ia tak menampik bila pengawasan juga dinilai sulit. Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung bila kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Sulit memonitor. Tetapi kami akan beri teguran,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post