BONTANG – Kuli bangunan berinisial SAT (53) telah hilang akal sehatnya karena tega mencabuli dan setubuhi dua anak di bawah umur. Korban atas nama Kenanga (5)–bukan nama sebenarnya– sudah 2 kali disetubuhi, sedangkan korban lainnya sebut saja Bunga (7) hanya sempat dia cabuli. Untuk memperdaya, pelaku berjanji kepada keduanya akan diberi permen.
Kejadian tersebut terungkap saat Kenanga merasakan sakit saat hendak buang air kecil dan mengatakan hal itu kepada ibunya. Kemudian ibunya segera mencari tahu apa yang menyebabkan anaknya sakit saat berkemih. Pada Minggu (7/1) lalu barulah diketahui bahwa anaknya sudah pernah disetubuhi oleh seseorang. Kenanga bercerita tentang apa yang dialaminya, orang tuanya pun langsung melapor. Atas laporan itu tersangka langsung diamankan pada Selasa (9/1) lalu.
“Ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Muara Badak. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera menindaklanjutinya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon saat ditemui di Polres Bontang, Kamis (11/1) kemarin.
Dikatakan dia, SAT merupakan warga Jalan Abdul Rasyid RT 12 Kelurahan Masjid Samarinda Seberang Kota Samarinda. Namun alamat domisilinya yakni di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kilometer 47, RT 01, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya memang di rumah korban,” ujarnya.
Awalnya, Rihard mengatakan kejadian persetubuhan tersebut dilakukan di Desember 2017. Dan kejadian yang pertama, korban maupun tersangka tidak ingat waktunya. Namun kejadian kedua terjadi pada 24 Desember 2017. “Kejadian pertama TKP-nya di rumah korban, jadi si korban dipangku oleh tersangka dan terjadi persetubuhan sambil korban dipangku,” ungkapnya.
Sementara itu, kejadian kedua awalnya tersangka membonceng Kenanga dan Bunga yang masih SD kelas 1. Saat itu, keduanya dibonceng oleh tersangka menuju rumah tersangka. Kemudian keduanya langsung diajak ke kamar tersangka. Nah saat itu, Bunga digerayangi oleh tersangka dengan posisi celana sudah dilepaskan. Tetapi karena ingin menghindar, Bunga pura-pura ingin buang air kecil dan keluar dari kamar tersebut. Bunga memilih duduk di ruang tamu. “Sehingga di kamar hanya tinggal tersangka dan Kenanga yang akhirnya disetubuhi korban,” terang dia.
Saat Kenanga keluar dari kamar, Bunga melihat Kenanga sudah tidak menggunakan celana. Kala itu, korban tidak menangis.
Tersangka merupakan kuli bangunan yang sedang memperbaiki rumah Kenanga sejak November 2017 lalu. Sehingga, korban memang sudah dekat dengan tersangka. Tersangka sudah 4 tahun berpisah dengan istrinya dan hanya tinggal sendirian di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHPidana. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: