bontangpost.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang meringkus pengedar sabu berinisial Yo (41) Warga Loktuan, Bontang Utara.
Pria tersebut ditangkap pada Rabu (21/9/2023) pukul 00.15. Dia diringkus saat sedang membungkus narkoba di dalam kamar.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 38 poket sabu seberat 8,26 gram di dalam plastik kecil dan 3 poket sabu seberat 35,1 gram yang tengah digenggam tersangka.
“Dari pengakuannya dapat narkoba dari Warga Samarinda,” ungkap Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani didampingi Kepala Kesbangpol Bontang Sigit Alfian saat konferensi pers di kantor BNNK, Jumat (22/9/2023).
Selain sabu, BNNK Bontang juga menyita bong, ponsel, sedotan, korek api, dan timbangan digital.
“Dijual ke orang-orang tertentu di Loktuan, dengan harga Rp800.000. Dari penangkapan ini kita berhasil menyelamatkan 250 sampai 300 jiwa,” sebutnya.
Dia dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: