BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua pengedar sabu di Loktuan dibekuk polisi pada Sabtu (16/11/2024) pukul 14.00.
SH (18) dan Ru (33) ditangkap di Jalan RE Martadinata bersama barang bukti sabu sebanyak 9 poket atau 4,60 gram.
Awalnya polisi curiga karena kerap mendapat laporan sering adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Hingga akhirnya dilakukan pengintaian.
“Saat ditangkap mereka sedang membungkus sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Sebelumnya sabu itu diambil dengan sistem jejak. Namun belum sempat terjual, keduanya sudah diciduk polisi.
Selain sabu polisi juga menyita dompet, timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, dan ponsel milik tersangka.
Terharap tersangka, polisi menjerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: