Atasi Banjir, Pemkot Bakal Relokasi Rumah di Bantaran Sungai Guntung

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat memantau titik banjir di Kelurahan Guntung, Ahad (9/6/2019). (Irwan Janur untuk Bontangpost.id)

BONTANG – Setelah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Banjir di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang Senin (10/62019), terdapat beberapa poin yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menangani musibah tersebut. Salah satunya yaitu merelokasi rumah yang berada di atas sungai di wilayah Kelurahan Guntung.

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengimbau kepada pihak kelurahan untuk memberikan sosialisasi kepada warga yang berada di daerah tersebut, agar dapat pindah ke wilayah yang lebih aman. Lantaran hal itu dianggap salah satu penyebab terjadinya banjir, karena aliran sungai menjadi terhambat dan luas sungai menjadi lebih sempit. Sehingga tidak dapat menampung debit air yang besar. “Melakukan pendekatan persuasif terhadap warga yang berada di bantaran sungai,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Untuk garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan, ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak tiga meter

Dia juga menginstruksikan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memberikan pelayanan kepada penghuni yang tinggal di atas sungai. “Kasih tahu PDAM dan PLN jangan pasang di situ,” tegasnya.

Pasalnya jika dua perusahaan plat merah itu tetap melayani, dia menganggap bahwa pemerintah menyetujui agar warga dapat mendirikan bangunan di bibir sungai. “Itu sama saja pemerintah melegalkan,” ucapnya.

Sementara itu Lurah Guntung Ida Idris mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan rumah yang berada di atas sungai tersebut. “Akan ada rapat dengan lembaga dan RT terkait,” katanya. (Zaenul)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version