JAKARTA – Aktor sekaligus presenter Augie Fantinus segera menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Augie Fantinus ke kejaksaan.
Augie Fantinus telah dinyatakan sebagai tersangka akibat ulahnya memviralkan polisi yang dituduh menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yowono mengatakan, penyerahan berkas perkara sudah dilakukan sejak Selasa (6/11). Saat ini berkas tersebut masih diteliti jaksa.
“Yang ditangani Krimsus sudah kami lakukan berkas perkara dan berkas perkasra sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).
Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Augie. “Jadi kami sudah limpahkan, kami menunggu evaluasi kejaksaan. Nanti kejaksaan akan infokan ada kekurangan formil atau informil tidak,” tutur dia.
Namun, Argo belum dapat memastikan apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau belum. Sehingga, kejaksaan bisa saja mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.
“Kalau ada kekurangan akan dikembalikan pada kita untuk diperbaiki kembali dan kita akan kembalikan jika sudah diperbaiki dan kalau sudah dinyatakan lengkap JPU akan kirimkan P-21 sebagai tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka beserta barang bukti,” tandasnya. (bin/JPC)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post