BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang saat ini sedang mengkaji penerapan tarif barang bawaan penumpang kapal yang “obesitas” alias melebihi kapasitas. Pasalnya, di Samarinda dan Balikpapan sudah memberlakukan tarif pada barang penumpang yang kapasitasnya berlebih tersebut.
Kepala Seksi Sarana Prasarana (Kasi Sarpras) Laut Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji penerapan tarif barang bawaan penumpang yang lebih kapasitas. Menurutnya, bila dilberlakukan dapat menambah pemasukan daerah. “Kita masih mencari payung hukum diberlakukannya aturan tersebut. Jadi seperti naik pesawat, bila barang bawaan lebih, bisa dikenakan biaya,” jelasnya, Selasa (6/11) kemarin.
Welly mengungkapkan, untuk tarif, dia belum mengetahui pasti berapa per kilogram yang dikenakan biaya. Namun terkait hal tersebut, sebenarnya PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tarif tersebut. “Karena memang ketentuan tarif semua berasal dari Pelni,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, bila aturan tersebut diterapkan, maka akan ada Memorandum of Understanding (MoU) PT Pelni dengan pengelola, baik itu dengan Pelindo atau Syahbandar. Karena kata dia, pasti akan ada sumber daya manusia (SDM) dan alat berupa timbangan untuk menunjang kegiatan tersebut.
“Sangat besar pendapatan dari situ, Maka itu, kami masih mencari payung hukumnya,” paparnya.
Dia menambahkan, bila memang nanti diberlakukan, diyakini masyarakat akan paham. Karena pada dasarnya, setiap pelabuhan yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menerapkan biaya pada barang bawaan yang lebih kapasitas.
“Untuk kapal swasta pun nanti ini juga akan diberlakukan,” pungkasnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post