BONTANG – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran 400,23 gram sabu asal Tanjung Selor, Selasa (7/8) kemarin. Seorang pengedar turut diamankan bersama dengan barang bukti. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kota Taman. Tersangka yang ditangkap petugas diketahui merupakan bandar besar yang kerap mengedarkan sabu di Bontang. Dia adalah Patompo (32) warga Jalan Belanak, RT 21, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Pattimura, Gang Atletik. Kata Suyono, sekira pukul 06.00 Wita, salah satu anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi jika ada salah satu penumpang travel mobil dengan nopol KT 1775 GB membawa narkoba dari Tanjung Selor. “Satu jam kemudian, anggota melakukan pemantauan di Jalan Arif Rahman Hakim atau dekat bukit Kusnodo,” jelas Suyono, Selasa (7/8) kemarin.
Selain di dekat Kusnodo, anggota Sat Resnarkoba juga mengadang di Tugu Selamat Datang. Ternyata lanjut Suyono, travel yang ditumpangi tersangka muncul dari Bukit Kusnodo dan langsung diikuti oleh anggota. “Kami sengaja tidak melakukan penangkapan langsung, karena kekuatan personel saat itu sedikit,” ujarnya.
Polisi pun terus mengikuti mobil travel yang sudah menjadi target, sambil menghubungi anggota Sat Resnarkoba lainnya untuk menambah kekuatan. Saat masuk kota, travel menuju ke arah Jalan Pattimura. “Karena merasa diikuti, mobil travel itu langsung belok masuk Gang Atletik 16,” tuturnya.
Di gang tersebutlah, kata Suyono, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengadangan dengan menurunkan penumpang dan penggeledahan. Alhasil, Patompo kedapatan membawa narkoba sebanyak 8 bal, dibungkus plastik dan disimpan dalam kantong celana sebelah kanan. “Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Patompo ini sebelumnya sudah pernah membawa narkoba ke Bontang dengan jumlah yang lumayan banyak, yakni 150 gram. Semua narkoba itu, kata Suyono didapat oleh tersangka dari Tanjung Selor, Bulungan Kaltara. “Tersangka mengambilnya secara estafet,” imbuhnya.
Patompo mengambil barang itu ke Tanjung Selor naik travel hingga ke Berau. Dari Berau, ganti mobil sampai ke Bengalon. Dari Bengalon, tersangka menggunakan travel ke Bontang. “Tersangka ini sudah termasuk bandar besar, karena dia mengedarkan kembali di Bontang dengan kemasan kecil,”ujar Suyono.
Saat ini lanjut Suyono, kasusnya masih dalam pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atau barang bukti lain. Baik itu sisa sebelumnya, atau orderan untuk ke depannya.
Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post