• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bandar Besar Sabu Ditangkap

by M Zulfikar Akbar
8 Agustus 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
GAGAL EDAR: Tersangka (tengkurap) yang diketahui merupakan bandar besar saat ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang. (Istimewa/Sarielgilankabhy Riel/Facebook)

GAGAL EDAR: Tersangka (tengkurap) yang diketahui merupakan bandar besar saat ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang. (Istimewa/Sarielgilankabhy Riel/Facebook)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran 400,23 gram sabu asal Tanjung Selor, Selasa (7/8) kemarin. Seorang pengedar turut diamankan bersama dengan barang bukti. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kota Taman. Tersangka yang ditangkap petugas diketahui merupakan bandar besar yang kerap mengedarkan sabu di Bontang. Dia adalah Patompo (32) warga Jalan Belanak, RT 21, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Pattimura, Gang Atletik. Kata Suyono, sekira pukul 06.00 Wita, salah satu anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi jika ada salah satu penumpang travel mobil dengan nopol KT 1775 GB membawa narkoba dari Tanjung Selor. “Satu jam kemudian, anggota melakukan pemantauan di Jalan Arif Rahman Hakim atau dekat bukit Kusnodo,” jelas Suyono, Selasa (7/8) kemarin.

Baca Juga:  Delapan Kali Tipu Korban, Modus Beli Ponsel Bekas

Selain di dekat Kusnodo, anggota Sat Resnarkoba juga mengadang di Tugu Selamat Datang. Ternyata lanjut Suyono, travel yang ditumpangi tersangka muncul dari Bukit Kusnodo dan langsung diikuti oleh anggota. “Kami sengaja tidak melakukan penangkapan langsung, karena kekuatan personel saat itu sedikit,” ujarnya.

Polisi pun terus mengikuti mobil travel yang sudah menjadi target, sambil menghubungi anggota Sat Resnarkoba lainnya untuk menambah kekuatan. Saat masuk kota, travel menuju ke arah Jalan Pattimura. “Karena merasa diikuti, mobil travel itu langsung belok masuk Gang Atletik 16,” tuturnya.

GAGAL EDAR: Kasubag Humas Iptu Suyono menunjukkan 400,23 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan. (Istimewa/Sarielgilankabhy Riel/Facebook)

Di gang tersebutlah, kata Suyono, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengadangan dengan menurunkan penumpang dan penggeledahan. Alhasil, Patompo kedapatan membawa narkoba sebanyak 8 bal, dibungkus plastik dan disimpan dalam kantong celana sebelah kanan.  “Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lima Kawanan Curi Barang Bengkel, Tiga Tersangka di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Patompo ini sebelumnya sudah pernah membawa narkoba ke Bontang dengan jumlah yang lumayan banyak, yakni 150 gram. Semua narkoba itu, kata Suyono didapat oleh tersangka dari Tanjung Selor, Bulungan Kaltara. “Tersangka mengambilnya secara estafet,” imbuhnya.

Patompo mengambil barang itu ke Tanjung Selor naik travel hingga ke Berau. Dari Berau, ganti mobil sampai ke Bengalon. Dari Bengalon, tersangka menggunakan travel ke Bontang. “Tersangka ini sudah termasuk bandar besar, karena dia mengedarkan kembali di Bontang dengan kemasan kecil,”ujar Suyono.

Saat ini lanjut Suyono, kasusnya masih dalam pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atau barang bukti lain. Baik itu sisa sebelumnya, atau orderan untuk ke depannya.

Baca Juga:  Kampung Selambai Geger, Warga Disiram Minyak Panas

Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobapolres bontangsabu
Share307TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengurus KNPI Audiensi ke Wali Kota

Next Post

Imperialis Macan dan Jebakan Naga

Related Posts

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet
Kriminal

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

29 April 2026, 15:59
Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus
Kriminal

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

28 April 2026, 13:20
Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.