bontangpost.id – Tiga pria diringkus polisi. Mereka terlibat peredaran gelap narkoba. Ketiganya ditangkap Jumat (17/9/2021) pukul 21.30 di Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Muchlis (32), Fahruddin (35), dan Mastoni (23) terjaring dalam Operasi Antik Mahakam 2021 yang digelar Polres Bontang sejak 17 September sampai 1 Oktober nanti.
Di antara ketiganya, dijelaskan Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, memiliki peran yang berbeda-beda. Muchlis sebagai bandar. Mastoni merupakan pengedar, sedangkan Fahruddin hanya sebagai pengguna.
Awalnya dikatakan Ambo, pihaknya sering mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Tepat pukul 21.30 dia beserta sejumlah personel mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di kediaman Muchlis di Desa Santan Tengah, Marangkayu. Penggerebekan itu turut disaksikan oleh Kepala Desa dan Ketua RT setempat.
“Mereka bertiga di kamar, kami geledah dan dapat barang buktinya,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Ada 7 poket sabu yang diamankan. Beratnya, 2,84 gram. Satu poket sabu diambil dari tangan Muchlis, dan enam poket sabu lainnya didapat di lantai kamar yang juga diakui kepemilikannya oleh Muchlis. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, sendok takar, uang hasil penjualan senilai Rp 100.000, dan ponsel.
“Dari pengakuan mereka, barangnya didapat dari Bontang, itu masih kami kembangkan,” jelasnya.
Kini ketiganya beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: