bontangpost.id – Atas pengembangan kasus peredaran narkotika di Kota Taman yang melibatkan dua wanita kakak beradik di Loktuan, Satresnarkoba Polres Bontang turut menetapkan seorang bandar sabu sebagai tersangka.
Warga Loktuan berinisial Ja (45) diringkus, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 21.30. Satu jam usai penangkapan Na.
Dikatakan Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Ja merupakan pemasok narkoba jenis sabu untuk Na (38) dan Ni (42).
“Dari pengakuannya Na dan Ni, sudah dua tahun ini Ja memasok sabu untuk mereka,” ujarnya.
Ja akhirnya dijebloskan ke penjara, berdasarkan petunjuk tersangka pengedar sabu yang mengambil barang darinya, serta alat bukti jejak digital.
“Kami masih dalami jaringan yang di atasnya lagi,” katanya.
Baca juga; Jual Sabu, Perempuan di Loktuan Ditangkap
Baca juga; Kakak Beradik di Loktuan Ditangkap Gegara Jual Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Bontang juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dan tidak takut melapor jika mengetahui adanya indikasi transaksi narkoba di sekitar lingkungan masing-masing.
“Apalagi wilayah Loktuan jadi target kampung bersih narkoba,” sebut Tatok.
Kini Ja telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post