bontangpost.id – Peristiwa yang menimpa Mu (21) bisa dijadikan pelajaran. Sebaiknya jika membeli barang, seperti motor harus dilengkapi dengan surat menyurat. Pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mesti ada. Pasalnya, akibat terlalu percaya dengan rekannya yang meminta tolong karena butuh uang, Mu malah dinyatakan bersalah.
Mu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Minggu (25/6/2023) kemarin. Ulah Mu membeli motor hasil kejahatan terbukti melanggar pidana sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP tentang Menadah Barang Hasil Kejahatan.
“Terdakwa (Mu) menyatakan menerima putusannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Dian Anggraeni yang sebelumnya menuntut agar Mu dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Mu ditangkap polisi karena Rabu (8/2) malam dia membeli motor Yamaha Jupiter MX. Saat berada di sekitar Jalan Pangeran Suryanata, Mu bertemu dengan temannya bernama Wahyu yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Ketika itu Wahyu bersama rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) menawarkan motor Yamaha Jupiter MX, dengan alasan sangat memerlukan uang sebanyak Rp 1,4 juta. Saat itu mereka mengatakan bahwa surat-surat kendaraan akan diberikan menyusul. Sampai akhirnya Mu diciduk aparat kepolisian karena ternyata motor yang dibelinya dari hasil kejahatan. (rin/beb)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post