bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) beroperasi saat Hari Raya Iduladha.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Eko Mashudi menuturkan, pihaknya baru akan melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) jika telah mendapatkan instruksi resmi. Sementara untuk saat ini, belum ada arahan terkait dengan penutupan tersebut.
“Kami tunggu instruksi saja. Karena kalau melaksanakan penutupan, harus ada surat edaran dari wali kota. Jadi kami akan lakukan patroli saja ke beberapa titik yang rawan pelanggaran,” tuturnya.
Dalam hal ini, ia menekankan pada tindakan preventif berupa imbauan dan pendataan di beberapa THM. Utamanya untuk mencegah peredaran minuman keras dan barang-barang terlarang. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya awal untuk mengurangi potensi gangguan ketertiban dan keamanan selama perayaan Iduladha.
“Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, penutupan THM saat Iduladha memang tidak ada,” tandasnya.
Kendati begitu patroli akan digencarkan. Adapun kegiatan yang akan dilakukan merupakan operasi gabungan dengan pihak kelurahan setempat.
Dalam hal ini, Satpol PP akan berperan aktif dalam penegakan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan masyarakat, termasuk pengawasan di tempat-tempat umum dan kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post