bontangpost.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati satu tempat hiburan yakni billiar yang buka tidak sesuai imbauan jam operasional.
Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, itu langsung dibubarkan oleh petugas, Kamis (21/3/2024) malam.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Arianto mengatakan, tempat tersebut jelas melanggar surat edaran wali kota.
“Karena buka melebihi jam operasional yang diizinkan selama Ramadan, hanya sampai pukul 22.00,” katanya.
Adapun pihaknya bakal mengeluarkan surat teguran secara tertulis.
Hal itu ditujukan agar tempat hiburan tersebut dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi. Bahkan surat edaran kami tempelkan di frontdesk tempat hiburan di Bontang,” ujar dia.
Sementara pihaknya akan secara rutin melakukan patroli.
Terutama untuk mencegah terjadinya potensi hal negatif yang tidak diinginkan selama TRamadan.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada tempat hiburan lain di Bontang, agar tetap mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. (*)