Pemerintah akan mengundang 200 dosen asing datang ke Indonesia. Mereka akan berkolaborasi dengan perguruan tinggi negeri dan swasta untuk transfer ilmu dan membantu penelitian.
Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ali Ghufron Mukti mengatakan, terkait dengan adanya Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA), Kemenristekdikti akan mengundang 200 dosen dari luar negeri untuk datang ke Indonesia. Mereka akan berkolaborasi dengan perguruan tinggi negeri dan juga perguruan tinggi swasta selama maksimal selama satu tahun di Tanah Air.
“Dosen kita ini untuk kinerja pendidikan bagus, pengabdian baik, tapi untuk penelitian dan inovasi menghasilkan paten dan publikasi masih bermasalah. Kita mau mengundang profesor (asing) agar sama-sama mengembangkan atmosfer akademik yang bisa maju dan bisa mengali dana (untuk penelitian) dari internasional,” tandas Ali pada seminar “Menyiapkan Dosen Masa Depan” di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM ini mengatakan, dosen asing tersebut akan ditempatkan sesuai dengan proposal dari perguruan tinggi yang masuk ke Kemenristekdikti. Saat ini, sudah ada 70 proposal yang masuk di antaranya dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, dan juga ada dari kampus swasta.
Bidang studi yang akan disambangi adalah yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap sains dan teknologi serta infrastruktur. Namun tidak menutup kemungkinan bidang studi sosial, hukum, humaniora, dan politik juga bisa.
Peraih Honoris Causa dari Coventry University ini mengatakan, anggaran untuk mendatangkan 200 dosen asing ini sekitar Rp250 miliar. Tugas mereka di Indonesia adalah untuk berkolaborasi dalam hal transfer ilmu pengetahuan, membantu riset dan penelitian, serta dengan jaringan yang mereka miliki diharapkan bisa mendatangkan bantuan dana penelitian.
Mengenai apakah kedatangan dosen asing ini menjadi ancaman, Ali menjawab, dosen asing ini tidak akan menjadi ancaman bagi dosen dalam negeri maupun juga bagi bangsa. “Jumlah dosen kita ada 277.000 dan kita hanya mengundang 200 dosen dari luar. Itu tidak mengancam pekerjaan dosen. Mereka di sini juga akan bekerja bersama-sama, transfer ilmu pengetahuan dan membangun iklim akademik,” katanya.
Dosen asing juga tidak akan mengancam nilai-nilai lokal di perguruan tinggi. Sebab, menurut dia, Kemenristekdikti telah memiliki rencana strategis yang memasukkan pembangunan karakter dan nilai kebangsaan termasuk di dalamnya adalah pelajaran ketahanan sosial.
Kemenristekdikti, lanjutnya, merencanakan masa kerja mereka di sini hanya selama satu tahun. Namun, jika lebih dari satu tahun juga bisa asalkan dari hasil evaluasi kinerja mereka menunjukkan output dan outcome yang terbukti memajukan dunia pendidikan tinggi Indonesia. “Dosen yang akan direkrut dari peringkat 100 besar perguruan tinggi dunia,” katanya.
Rektor Universitas Paramadina Firmansyah berpendapat, dibanding dosen asing ini menjadi dosen tetap akan lebih baik status mereka sebagai dosen sementara saja atau visiting professor. Sebab, dengan status visiting maka kerjanya akan jauh lebih fleksibel, komunikasi dua arah dengan dosen lokal juga bisa lebih maksimal dan outputnya yakni jurnal pun bisa dihasilkan secara lebih terukur.
Firmansyah mengatakan, program mendatangkan dosen asing ini harus terlebih dulu ada pilot project-nya dan jangan diterapkan secara nasional. Sebab, dengan percobaan di beberapa universitas, maka bisa dilakukan perbaikan-perbaikan mengenai mekanisme administrasi, kolaborasi dengan dosen-dosen di universitas penerima, termasuk juga hal-hal teknis seperti pengurusan visa. “Jangan sampai program belum ada persiapan yang matang di segala hal langsung diterapkan secara nasional, nanti justru yang terjadi resistensi yang menjauhkan dari tujuan semula yaitu meningkatkan kualitas dunia pendidikan nasional,” tandasnya.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Herry Sudharmanto mengatakan, pihaknya masih menyiapkan peraturan turunan dari Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kemenaker, ujarnya, akan menerima masukan dari para stakeholder selama tiga bulan untuk dirancang menjadi keputusan menteri ataupun peraturan menteri.
Dia mengatakan, Kemenaker akan meminta masukan apabila ada syarat kualifikasi dan kompetensi jabatan yang ada pada sektor atau jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA. (amm/sindonews.com)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post