bontangpost.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyusul banyaknya masalah dan protes terkait sistem seleksi tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, mengatakan tim itu akan dibuat dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) dan ombudsman di setiap daerah.
“Kami sedang proses Satgasnya, tentu saja dengan mekanisme apa yang kita akan kita lakukan dalam koordinasi dengan inspektorat daerah, ombudsman dan tentu saja dengan disdik,” kata Chatarina.
Chatarina mengklaim pihaknya akan mengecek sekolah-sekolah yang dianggap bermasalah. Namun, dia mengatakan pengecekan akan berfokus pada sekolah-sekolah yang berada di daerah urban.
“Kita akan mengecek bahwa sekolah-sekolah yang memang bermasalah untuk zonasi maupun prestasi itu biasa nya di daerah kota/urban, sehingga itu menjadi fokus kita,” ujarnya.
“Kita tidak akan mungkin mengecek seluruh sekolah, tetapi yang selalu bermasalah yg sudah mencuat di daerah,” imbuhnya.
Chatarina mengungkapkan permasalahan yang paling banyak dilaporkan dari disdik yakni terkait jumlah daya tampung atau kuota siswa. Menurutnya, Kemendikbud sudah memberikan alternatif solusi untuk permasalahan tersebut.
Dia menyebutkan alternatif pertama yakni menyediakan kuota di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan disdik setiap darah. Untuk di DKI Jakarta, biaya sekolah ditanggung seperti sekolah negeri.
Altenatif kedua, kata Chatarina, yakni menambah kelas atau sekolah. Kemendikbud mengaku telah menawarakan solusi itu ke pemerintah daerah.
“Kemendikbud dari awal sudah memberikan bantuan dengan pembangunannya. Tanahnya silakan disediakan oleh Pemda. Tapi harus diperhitungkan sekolah swasta yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, terkait permasalahan sistem zonasi dan jalur PPDB, Chatarina mengaku justru mengetahui hal tersebut dari masyarakat serta media, bukan dari disdik daerah.
Dia menyebutkan alternatif pertama yakni menyediakan kuota di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan disdik setiap darah. Untuk di DKI Jakarta, biaya sekolah ditanggung seperti sekolah negeri.
Altenatif kedua, kata Chatarina, yakni menambah kelas atau sekolah. Kemendikbud mengaku telah menawarakan solusi itu ke pemerintah daerah.
“Kemendikbud dari awal sudah memberikan bantuan dengan pembangunannya. Tanahnya silakan disediakan oleh Pemda. Tapi harus diperhitungkan sekolah swasta yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, terkait permasalahan sistem zonasi dan jalur PPDB, Chatarina mengaku justru mengetahui hal tersebut dari masyarakat serta media, bukan dari disdik daerah. (cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post