SANGATTA – Tingginya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan tahun ini membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) harus berpikir keras untuk dapat merealisasikannya. Berbagai potensi sumber pemasukan pun kini mulai lebih dimaksimalkan lagi. Salah satunya pendapatan dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang kini mulai merambah ke kebun plasma di setiap kecamatan.
“Potensinya cukup besar. Karena luas kebun plasma itu sekitar 20 persen dari kebun inti milik perusahaan. Nah, kondisinya sekarang masih banyak yang belum ditarik pajaknya,” ucap Plt Kabapenda Kutim Zaini didampingi Kabid Pendataan dan Penetapan Aidil Fitri.
Dia mengatakan, saat ini Bapenda ditarget untuk dapat meningkatkan PAD hingga Rp 150 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 96 miliar. Tentu, dengan mulai ditariknya pajak dari kebun plasma, penvapaian target itu akan mudah terealisasi. Apalagi pungutan dilakukan menyeluruh terhadap kebun plasma, baik itu yang lama dan sudah menghasilkan maupun pada kebun baru.
“Tentu target penagihan pajak itu tidak kami bebankan ke masyarakat pemilik kebun, tapi justru ke perusahaan perkebunan. Karena tiap panen ada potongan bagi hasil yang disetor ke perusahaan,” sebutnya.
Lalu bagaimana pola penarikan pajaknya, Aidil mengatakan, setelah melakukan pendataan, Bapenda kemudian akan melayangkan surat terhadap perusahaan perkebunan terkait kewajibannya membayar pajak. Jika, surat tersebut tidak mendapat jawaban hingga batas yang ditentukan, maka tim dari Bapenda akan langsung mendatangi perusahaan. Bahkan, jika batas waktu pembayaran pajak sudah lewat, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi denda, hingga pidana.
“Tiga kali kami surati tidak mau membayar, maka akan kami kenakan denda 4 kali lipat dari nilai pajak. Bahkan bisa sampai penutupan perusahaan,” tutup Aidil. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: