• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tak Setor Pajak, Bos Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara hingga Denda Rp2,6 Miliar

by Redaksi Bontang Post
11 April 2024, 13:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
WN, saat menjalani persidangan di PN Balikpapan

WN, saat menjalani persidangan di PN Balikpapan

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Direktur Utama PT SCMJ berinisial WN terseret kasus tidak menyetorkan pajak terhitung 2018-2019. Karena perbuatannya menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Saat ini, terdakwa tengah menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino yang didampingi, hakim anggota Ari Siswanto dan Agustinus. WN yang mengenakan peci hitam tidak berkutik dan hanya diam selama persidangan berlangsung. Lantaran dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa telah melanggar Pasal 39 Ayat 1 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Penerimaan PPh dan PPn Tembus Rp 2,9 T

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara dengan hukuman satu tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa denda sebesar 2 x Rp 1.338.615.074 dengan total keseluruhan Rp 2.677.230.148,” tegas Ibrahim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (4/4).

Sementara, bila WN tidak membayar dalam tenggang waktu paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa, lalu dilelang untuk membayar denda pajak.

“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” beber Ibrahim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga diperkuat dengan barang bukti dari nomor urut 1 sampai 46. Semuanya terlampir dalam berkas perkara terdakwa. Setelah membaca poin putusan, Ibrahim mengingatkan terdakwa untuk membayar denda pajak supaya negara tidak rugi.

Baca Juga:  Jangan Beri Hadiah Petugas Pajak

“Bagaimana mau banding, pikir-pikir atau nanti kalau sudah tujuh hari mau menerima putusan juga boleh,” ucapnya.

Dalam keadaan tegang, terdakwa tidak menjawab dan memilih untuk duduk terdiam di hadapan majelis hakim. Sebelumnya, WN telah melakukan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut. Dia melakukan dengan cara pajak keluaran yang telah dilakukan dari lawan transaksinya. Yaitu PT AWB dan PT RPSL, oleh WN tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai. (rom/k15)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pajak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

5 Rekomendasi Film Keluarga Hangatkan Libur Lebaran 2024

Next Post

Daftar 144 Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan

Related Posts

Stimulus dan SPPT Efektif, PBB Bontang Tembus Rp60 Miliar
Bontang

Stimulus dan SPPT Efektif, PBB Bontang Tembus Rp60 Miliar

7 Oktober 2025, 08:42
Pilkada Bontang, Pertarungan Melawan Mitos
Bontang

Warga Bontang Diminta Taat Bayar Pajak

7 September 2024, 16:52
Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target
Bontang

Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target

12 Januari 2024, 11:00
Baru Setor 5 Persen dari Target, Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Belum Memuaskan
Bontang

Baru Setor 5 Persen dari Target, Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Belum Memuaskan

22 Juli 2022, 10:15
Rp 54 Miliar Tunggakan Pajak Belum Dibayar
Bontang

Rp 54 Miliar Tunggakan Pajak Belum Dibayar

22 Maret 2022, 15:30
PAD Bontang 2019 Lebihi Target, Capai Rp 218,74 Miliar
Bontang

PAD Bontang 2019 Lebihi Target, Capai Rp 218,74 Miliar

6 Juli 2020, 19:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.