bontangpost.id – Dua pria digelandang ke kantor polisi. Mereka dilaporkan lantaran melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Keduanya ditangkap Kamis (19/8/2021) sekira pukul 23.00 Wita, di rumah rekan mereka di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Bontang Utara.
Na (32) warga Loktuan melakukan aksinya itu bersama Sa (26). Sa sendiri diketahui tak memiliki tempat tinggal, alias berpindah-pindah. Awalnya, pada Minggu (15/8/2021) korban memarkir kendaraannya di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Setelahnya, dia menemui teman wanitanya. Tidak lama kemudian, tersangka datang dan berniat meminjam sepeda motor jenis Honda Genio berwarna merah dengan nomor polisi KT 3561 QE milik korban.
Namun korban enggan meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka. “Tapi tersangka langsung pergi bawa motor korban, dan tidak kembali. Korban dan tersangka ini saling kenal, temanan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Ketua Tim Rajawali Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari.
Na merupakan residivis kasus serupa. Dia baru saja bebas tiga bulan yang lalu. Setelah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2019. Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Bontang ini, kendaraan milik korban bahkan sempat digadaikan oleh tersangka. “Uang hasil gadainya dipakai untuk membeli sabu dan kebutuhan hidup,” terangnya kepada bontangpost.id.
Atas perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian Rp 16 juta dan melapor ke Polres Bontang. Ditambahkan Probo, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya, pasca bebas dari penjara. “Untuk TKP kedua ditangani Polsek Bontang Utara,” katanya.
Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang bersama barang bukti sepeda motor. Mereka dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: