bontangpost.id – Baru saja menghirup udara bebas selama 4 bulan. AM (31) kini kembali mendekam di penjara. Warga Muara Badak ini, kembali menggeluti bisnis haram berjualan sabu.
Dia diringkus Satreskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Polres Bontang, di Muara Badak, Selasa (19/10/2021) malam. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 poket sabu seberat 0,36 gram.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, sebelumnya AM divonis penjara selama 5 tahun. Kasusnya sama, menjual narkoba. “Baru aja bebas dia, jualan lagi,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Barang sabu itu ditambahkan Kapolsek didapati tersangka dari luar Muara Badak, namun masih area Kaltim. “Dia ambil barang (sabu) di Samarinda,” sebutnya.
Pria pengangguran ini ditangkap di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apapun. Namun, ketika penggeledahan rumah yang tak jauh dari lokasi penangkapan, didapati narkoba bersama barang bukti lainnya yakni timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan plastik, sendok takar, dan korek gas.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Muara Badak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post