bontangpost.id – Mendekam selama lima tahun di penjara tidak membuat PK jera. Pria 34 tahun itu kini berurusan kembali dengan aparat kepolisian.
PK yang baru bebas dari bui 6 bulan lalu itu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (12/11/2023) sekira pukul 17.30, di Jalan Soekarno Hatta, Gang Bandung I, RT 25, Gunung Telihan, Bontang Barat.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon, saat penangkapan, PK berusaha kabur. Namun dia tidak dapat lolos.
“Kami lalu melakukan penggeledahan di ruang tamu dan mendapati 3,81 gram sabu-sabu yang disimpan di tas make up,” terangnya.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Yakni, plastik klip bening, dan sedotan runcing.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya. Kami masih melakukan pengembangan,” terangnya.
PK yang tercatat sebagai warga Muara Badak tersebut terancam kurungan lima tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post