bontangpost.id – Polsek Bontang Selatan meringkus seorang pria yang terlibat kasus narkoba, di Berbas Pantai, Jumat (3/3/2023) pukul 19.00.
FAS (33) ditangkap usai kedapatan membawa sabu sebanyak 18 poket atau sekira 21,47 gram.
Awalnya diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekira pukul 17.00, bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kemudian anggota ke lokasi melakukan pengintaian, dan langsung meringkus tersangka yang merupakan warga Api-Api,” ungkapnya.
Tersangka yang datang menggunakan sepeda motor langsung diadang, dan ditemukan 1 poket sabu di kantong celana sebelah kanan. Tak hanya itu, 17 poket sabu juga disembunyikan di dalam helm.
“Dia bilang antar pesanan (sabu),” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, helm, dan sepeda motor, serta tempat alat pancing.
“Kalau sabu yang dihelm itu, disimpan di rolling swipel tempat alat pancing itu baru dimasukkan helm,” bebernya.
Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru saja selesai menjalani proses pembebasan bersyarat.
“Baru bebas itu tahun lalu, belum lama, belum ada beberapa bulan,” sebutnya.
Dia kini kembali mendekam di Mapolsek Bontang Selatan. Dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: