bontangpost.id – Tiga wanita diamankan Satreskoba Polres Nunukan, diduga akan menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu, di Dermaga Tradisional Haji Putri Nunukan, 6 Desember lalu. Satu diantaranya tiga wanita tersebut masih di bawah umur, berinisial SB.
Sementara dua wanita lainnya, masing-masing berinisial R (42) dan P (51), merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Tawau, Malaysia. SBR merupakan remaja dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan direkrut sebagai kurir narkoba oleh R.
“Remaja putri itu bergabung dalam peredaran narkoba, karena iming-iming upah 8000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 27 juta,” terang Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto, Kamis (16/12).
Pengungkapan bermula, saat Satreskoba Polres Nunukan melakukan pemantauan dan pengintaian. Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, atas kedatangan tiga wanita dari Tawau diduga membawa narkoba. Ketika sebuah kapal cepat baru bersandar di Dermaga Haji Putri Nunukan, ketiganya terlihat panik dan memancing kecurigaan polisi.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam balutan busana muslimah, dengan jilbab besar yang menutup setengah badan mereka. Polisi tetap bisa mendeteksi upaya penyelundupan dari gelagat dan tingkah mereka.
“Petugas kami melihat keganjilan penampilan mereka. Karena di bagian dadanya terlihat besar sekali. Kami coba hentikan, mereka gelisah dan akhirnya kami memanggil Polwan untuk menggeledah,” jelasnya.
Dari tubuh ketiganya, petugas menemukan 25 bungkus sabu-sabu kemasan berbeda ukuran. Diletakan di bagian dada menggunakan lakban. Masing-masing dari mereka membawa 2 kilogram (kg).
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka paling senior berinisial R, yang merupakan seorang kurir sekaligus perekrut. Sementara P dan SBR, merupakan dua kurir hasil rekrutannya. Ditugaskan membawa narkoba ke Sidrap, Sulawesi Selatan.
Hasil interogasi terhadap R dan P, sabu-sabu yang dibawa diambil dari dua orang bandar narkoba di Tawau Malaysia, berinisial H dan A.
Sementara SBR mengaku mengambil dari bandar perempuan berinisial I. Polisi sudah menetapkan ketiga bandar tersebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kedua tersangka yang statusnya IRT itu, sudah pengalaman dalam meloloskan narkoba dari Malaysia. Tersangka R sudah tiga kali meloloskan dan P dua kali. Kami masih mendalami metode mereka lolos dari pantauan petugas,” tutur Ricky.
Metode pemain narkoba asal Malaysia saat ini tengah melirik penampilan religius wanita muslimah. Dengan tampilan yang terkesan menggunakan berjilbab besar, siapapun tidak akan pernah berpikir. Bahwa wanita dengan penampilan religius melakukan perbuatan dosa besar, seperti mengedarkan sabu-sabu.
Namun bagi pemain narkoba, tampilan tersebut merupakan celah yang bisa dimanfaatkan untuk meminimalisir risiko.
Dengan demikian, bandar narkoba memilih kurirnya dari kalangan ibu-ibu atau remaja yang suka nongkrong dan selalu update dengan perkembangan mode. “Seperti remaja yang kita amankan ini. Dia selalu nongkrong bersama teman- temannya di kafe. HP saja Iphone dan tentu akan lebih mudah merekrutnya dengan iming-iming upah puluhan juta,” ungkapnya.
Ricky mengakui, upaya Control Delivey (COD) atau pengembangan kasus ini terjadi lumayan lama. Unit Reskoba Polres Nunukan harus bolak balik ke Kota Sidrap dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan untuk menangkap A yang merupakan pemesan barang.
Sayangnya, operasi tersebut keburu bocor. Pengembangan petugas tidak membuahkan hasil. Polisi akhirnya menetapkan A sebagai DPO. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kita sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri itu. Nanti tentu akan ada pertimbangan dari hakim mengingat remaja itu masih di bawah umur,” tutupnya. (*/lik/*/viq/uno)







