Baru Bebas, Resividis di Loktuan Berulah Curi Uang dan Perhiasan

Maling perhiasan dan uang diamankan Bhabinkamtibmas Loktuan

bontangpost.id – Pemuda berinisial M (19) tertangkap basah mencuri di salah satu rumah warga RT 43, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 14.00.

Bhabinkamtibmas Loktuan Aipda Bambang Soemantri menjelaskan, terduga pelaku yang juga merupakan warga Loktuan itu memasuki rumah korban melalui jendela.

“Kondisi jendelanya tidak terkunci,” jelas dia.

Dia kemudian didapati mengambil dua buah ponsel, liontin emas, cincin, dua celengan berisi uang koin, dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Ia mengungkapkan, terduga pelaku diketahui merupakan resividis dari kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Desember tahun lalu.

“Korban yang memergoki. Tadi sudah diamankan oleh warga sekitar,” ungkap dia.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah digiring ke Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Beruntung, tidak ada aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga. “Alhamdulillah, semuanya berjalan kooperatif dan diserahkan ke kami,” pungkasnya. (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version