bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil membongkar jaringan narkoba. Tiga orang diringkus dalam semalam.
Diungkapkan Kapoilres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, awalnya pihaknya meringkus Warga Berbas Pantai berinisial PEP (29).
Dia ditangkap di depan halte SMP Negeri 2, Jalan IR H Juanda, Bontang Selatan, pada Selasa (19/9/2023) pukul 00.30.
Sebelum penangkapan polisi telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu yang digenggam di tangan kiri, dan dua bungkus plastik sabu di saku baju sebelah kiri. Polisi juga menemukan pipet kaca di kantong celana sebelah kanan.
“Saat diinterogasi, dia bilang dapat sabu dengan total 1,67 gram itu dari seorang pria,” ungkapnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus Am (48) pemilik sabu yang sebelumya hendak diedarkan oleh tersangka PEP.
Warga Tanjung Laut Indah itu ditangkap pada pukul 01.30 di rumahnya bersama barang bukti 19 poket sabu seberat 12,96 gram, uang hasil penjualan Rp300.000, timbangan digital, sedotan plastik ujung runcing, bungkus rokok, dan ponsel.
“Semua sabunya disimpan di lemari dalam kamar, disembunyikan di bungkus rokok,” sebutnya.
Tak sampai disitu. Polisi turut memburu pemasok sabu untuk Am. Diketahui, belasan poket sabu itu dibeli dari seorang pria dengan sistem jejak di jalan poros Bontang-Sangatta, beberapa waktu lalu. Am merupakan residivis kasus yang sama, dia baru saja bebas tiga bulan yang lalu.
Selanjutnya, pada pukul 05.30, Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu yang tak lain pemasok bagi tersangka sebelumnya yakni Am. Su (39) alias Gondrong warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, ditangkap di kediamannya.
Gondrong dibekuk bersama barang bukti dua poket sabu seberat 3,14 gram, uang hasil penjualan senilai Rp500.000, ponsel, pipet kaca, dan kertas tisu.
Sabu tersebut dia sembunyikan dalam kertas tisu yang dilakban, kemudian disimpan dalam kantong celana yang digantung di belakang pintu kamar.
“Dari pengakuannya sabu itu didapat dari seorang pria yang tinggal di Samarinda, sabunya diantar ke Bontang, itu sedang kami dalami,” terangnya. Diketahui, Gondrong juga merupakan residivis dan baru bebas satu tahun yang lalu.
Akibat perbuatannya, mereka kini ditahan di Mapolres Bontang. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Semua perannya sama, pengedar narkoba,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post