bontangpost.id – Seorang Warga Berbas Pantai kini harus mendekam di penjara. Pasalnya, pria berinisial Ti (33) itu kedapatan menjual barang haram narkoba.
Dia pun kini ditetapkan tersangka usai diringkus pada Selasa (23/1/2024) pukul 23.00, di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebut penangkapan dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah diintai memang benar, di rumahnya ada narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 bungkus sabu, alat hisap sabu, dan uyang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp400.000.
“Masih kami dalami dari mana sabunya itu didapatkan dan modusnya bagaimana, untuk saat ini masih diperiksa,” katanya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru saja bebas pada November 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, pria pengangguran tersebut kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: