• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dua Kurir Narkoba 14,02 Kg Dibui Seumur Hidup 

by BontangPost
17 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
TUNGGU KEPUTUSAN: Kedua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 14,02 kilogram digiring petugas usai menjalani sidang putusan, Kamis (16/2) lalu. Keduanya kemungkinan di kirim ke penjara Nusa Kambangan.(DOK SANGATTA POST)

TUNGGU KEPUTUSAN: Kedua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 14,02 kilogram digiring petugas usai menjalani sidang putusan, Kamis (16/2) lalu. Keduanya kemungkinan di kirim ke penjara Nusa Kambangan.(DOK SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis sabu-sabu dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang terbukti bersalah patut diacungi jempol. Seperti vonis pidana penjara seumur hidup yang diberikan kepada dua kurir sabu seberat 14,02 kilogram yakni Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan dan Suwardi bin Nipon (43) warga Samarinda, Kamis (16/2) kemarin oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan didampingi hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Marjani Eldiarti menilai perbuatan keduanya terbukti melanggar dakwaan ke satu primer Pasal 114 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan nartkotika. Putusan ini pun sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua terdakwa terbukti bersalah karena menjadi perantara peredaran Narkotika golongan satu. Karena dari perbuatannya, mereka akan mendapatkan imbalan masing-masing Rp 50 juta,” sebut Tornado.

Baca Juga:  Dua Bulan, 13 Kasus Narkoba Terungkap

Selain itu, lanjut dia, pertimbangan yang memberatkan vonis dijatuhkan majelis hakim karena perbuatan terdakwa cukup meresahkan masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat terlarang, termasuk narkotika. Selain itu, dampaknya perbuatan keduanya dapat merusak generasi muda penerus bangsa.

“Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa tidak pernah dihukum dan mengaku menyesali perbuatannya,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim pun memberikan kesempatan keduanya selama tujuh hari kedepan untuk mempertimbangkan langkah yang diambil selanjutnya. Apakah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) atau menyatakan menerima putusan dari PN Sangatta.

“Tapi saya ingatkan, jika mengajukan banding, tentu ada konsekuensinya. Apakah hukuman yang diterima berkurang, atau justru diberatkan. Makanya, kami persilahkan untuk pikir-pikir dulu,” ucap Tornado.

Baca Juga:  Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

Ditemui usai sidang, baik Edo maupun Suwardi mengaku akan pikir-pikir dengan putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut. Keduanya pun langsung disambut haru oleh kerabatnya yang menunggu di luar ruang persidangan.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri mengaku, pihaknya juga akan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Meskipun, sanksi pidana yang dijatuhkan sama dengan tuntutan.

“Yah kita pikir-pikir dulu. Yang jelas hasil putusan ini akan langsung kita sampaikan ke pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua kurir narkoba jenis sabu seberat 14,02 Kg Edo dan Suwardi, pada Rabu (8/2) dengan pidana penjara seumur hidup. Karena, perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Takut Ketangkap, Sabu Ditelan

Seperti diketahui, Polres Kutim Sabtu 2 Juli 2016 lalu menangkap dua kurir sabu seberat 14,026 kilogram (Kg), di daerah Simpang Tiga Perdau, Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kecamatan Bengalon. Terungkapnya kasus itu bermula dari pelaksanaan razia penggal dalam rangka operasi Ramadaniyah Mahakam 2016.

Operasi itu bertujuan untuk mengejar para pelaku kasus perampokan di daerah Bengalon. Dari razia tersebut, kemudian polisi mendapati gelagat mencurigakan salah seorang pengendara mobil Kijang Innova warna hitam bernomor polisi KT 1778 BR. Setelah dilakukan pemeriksaan ke bagian dalam mobil, ditemukanlah narkoba sabu-sabu yang tersimpan dalam jerigen berukuran 30 liter yang bagian bawahnya hanya ditutup lakban. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kutimnarkobasidang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pelantikan Kades Dipastikan Hari Ini, Jika Ada Permasalahan, Silahkan Ajukan Gugatan 

Next Post

Lagi, Dua Pengadar Sabu Diamankan 

Related Posts

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.