bontangpost.id – Baru satu bulan menjalin hubungan, kisah asmara pasangan kekasih AAR (39) dan JF (24) yang berdomisili di Kutim berujung di balik jeruji penjara.
keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, di Tanjung Laut Indah, Senin (22/5/2023) pukul 00.15 lalu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa sabu yang mereka ambil di Kota Taman sebanyak 1 bal atau 54,67 gram.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid, keduanya mengambil barang haram narkoba di Bontang, untuk kemudian kembali dijual di Kutim.
Mereka mengambil sabu dengan sistem jejak, di sebuah gang di wilayah Tanjung Laut Indah. Sabu itu disembunyikan dalam popok bayi.
“Belum lama mereka itu, ya hasil penjualan untuk foya-foya saja,” katanya.
Baca juga; Bawa Sabu Satu Bal, Pasangan Kekasih Ditangkap di Tanjung Laut Indah
Diketahui AAR merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan dia baru 5 bulan menghirup udara bebas.
“Pemain lama, makanya pas ada laporan ambil barang, langsung diintai dan dibekuk sama anggota,” ujarnya.
Kini keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: