bontangpost.id – Tim gabungan dari Polsek Bontang Selatan dibantu Tim Rajawali Polres Bontang, menangkap seorang pria, yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Dia meminjam 4 motor kepada rekannya. Bukannya dikembalikan, kendaraan tersebut malah digadaikan.
Dari video YouTube Tim Rajawali Polres Bontang diketahui, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. “Dia gadai motor orang minta tolong ke temannya juga. Satu motor ada yang senilai Rp 1,5 juta, jangka waktu gadai sampai 15 hari,” ungkap Tim Rajawali dalam video berdurasi lima menit sembilan detik itu.
Ironisnya, uang hasil gadai sepeda motor milik temannya itu, digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. “Kami masih menyelidiki dimana tersangka membeli sabu,” tutupnya.
Sementara, Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo melalui Wakapolsek Iptu Mandiyono mengatakan, salah satu korban merupakan warga Jalan Kenangan, Bontang Selatan.
DB warga Bontang Lestari tersebut ditangkap, Rabu (26/5/2021). Diketahui, DB awalnya melakukan aksinya pada awal April 2021 lalu. Tak hanya sepeda motor, surat kendaraan berupa STNK juga dipinjam oleh tersangka. “Dia bilang pinjam 2 minggu,” ungkapnya.
Namun, hingga dua pekan, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi MX KT 3536 DJ. Korban kemudian mendatangi orangtua tersangka.
“Dijanjikan sama orangtua tersangka 2 minggu lagi dikembalikan. Tapi sampai sekarang tidak ada, makanya melapor ke Polsek Bontang Selatan,” ujar Mandiono.
Akibat perbuatannya, korban akhirnya mengalami kerugian senilai Rp 7,6 juta. Kini tersangka dan barang bukti berupa satu sepeda motor kini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dan dijerat pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda