bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang telah mendapatkan surat dari Pj Gubernur Kaltim Akmal Amil pada 3 September lalu.
Surat tersebut membahas mengenai persetujuan cuti kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Bontang.
Ketua KPU Bontang Muzzaroby Renfly mengatakan, dengan turunnya surat tersebut maka sudah dipastikan untuk Basri Rase dan Najirah akan menjalani cuti per 25 September mendatang.
“Ini sudah sah dari Pj Gubernur Kaltim,” kata Robby. Sebelumnya, surat permohonan cuti oleh keduanya diajukan pada 2 September silam.
Secara regulasi, permohonan cuti di luar tanggungan negara ada beberapa ketentuan yang mengacu UU 10/2016, Permendagri 74/2016, dan PKPU 2/2024.
Sedianya cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Bontang akan dijalani hingga 23 November mendatang.
Surat dari Pj Gubernur Kaltim ini ditembuskan ke Mendagri, KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, DPRD Bontang, KPU Bontang, dan Bawaslu Bontang.
Sementara itu, Sekkot Bontang Aji Erlynawati mengatakan saat kepala daerah cuti, maka akan ada pelaksana tugas yang ditunjuk dari Pemprov Kaltim.
“Nanti yang menunjuk Plt dari provinsi. Karena ini keduanya cuti,” tutur Iin.
Sebelumnya Kemendagri meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: