bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis esktasi.
Ir (30) ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan, Selasa (10/1/2023) pukul 19.15.
Dikatakan Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, warga Loktuan itu ditangkap di pinggir jalan.
Saat digeledah, ditemukan 20 butir pil berbentuk segitiga garis tengah logo kuda berwarna coklat yang diketahui narkoba jenis ekstasi dengan berat 8,26 gram.
“Disimpan di dalam kotak rokok, di dalm tas ranselnya,” ungkapnya.
Selain obat ekstasi, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti tas, kotak rokok, ponsel, dan sepeda motor tersangka.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: