bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1 kilogram.
Fa (39) warga Samarinda ditangkap, Jumat (16/6/20213) pukul 13.10 di jalan poros Bontang-Samarinda.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Wakapolres Kompol Bambang Hardianto, pria yang bekerja sebagai sopir travel itu sudah diintai sejak Mei lalu.
Kamis (15/6/2023) dia berangkat dari Sangkulirang menuju Samarinda menggunakan mobil travelnya bernomor polisi KT 1676 KZ berwarna silver.
“Sempat menginap dia, kemudian besoknya pulang, saat melintas di jalan poros Bontang langsung ditangkap,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kardus minuman. Adapun barang bukti sebanyak 1.014,93 gram sabu diambil di pinggir jalan, menggunakan sistem jejak.
“Sempat bergeser 4 kali lokasi pengambilan itu,” sebutnya.
Polisi juga menyita kardus kopi, ponsel, dan mobil yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka seorang diri. Dari hasil sabu yang diambil dari Muara Badak itu, dia dijanjikan upah senilai Rp 40 Juta.
Baca juga; Bawa Sabu 1 Kg, Pria Ini Ditangkap di Jalan Poros Bontang
“Pengakuannya untuk bayar cicilan mobil,” jelasnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post