Bawa Sabu Satu Bal, Warga Teluk Pandan Diringkus di Parkiran Penginapan Rawa Indah

Warga Teluk Pandan diringkus polisi lantaran ketahuan mengedarkan sabu

bontangpost.id – Seorang pengedar sabu diringkus Polsek Bontang Selatan, Sabtu (20/5/2023) pukul 12.30.

Warga Teluk Pandan, Kutim berinisial BS (27) ditangkap di parkiran sebuah penginapan di Rawa Indah, kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Awalnya dikatakan Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, sekira pukul 10.00, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Jalan KS Tubun.

Seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor masuk ke dalam parkiran penginapan. Dia pun telah diintai hingga keluar penginapan.

Barang bukti yang disita polisi

“Pas keluar itu dihentikan, dia sempat mau melarikan diri, tapi berhasil anggota amankan,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok yang disimpan di kantong motor sebelah kanan. Di dalam kotak rokok itu terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 1 bal atau sekira 42,95 gram.

Atas dasar itu dia pun digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, sepeda motor, dan bungkus rokok.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.  (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version