bontangpost.id – Su (29) warga Desa Santan Tengah, Marangkayu ditangkap Satreskrim Marangkayu karena tersangkut kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan Minggu (2/10/2022) pukul 21.15. Dia diringkus di pinggir jalan tepatnya simpang 3 Santan Ilir, bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket. Sabu itu diletakkan di dashboard motor.
“Setelah dapat informasi, petugas langsung mendatangi lokasi, saat digeledah ditemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sepeda motor matic, dan sebuah ponsel.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: