bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang membongkar jaringan bandar sabu di Loktuan. Tiga pria diringkus sekaligus, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, ketiganya memiliki peran berbeda-beda. Bandar, pengedar, dan kurir.
Awalnya pada pukul 16.25, Tim Satresnarkoba Polres Bontang meringkus RP (38) di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi, Loktuan.

Kala itu, dia tengah menunggu pembeli di depan rumah. Belum sempat bertransaksi, RP pun diringkus polisi. Bersama barang bukti 13 poket sabu seberat 5,7 gram yang disimpan di dalam bola lampu.
“Dia simpan di dalam kamar dekat kasur,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada redaksi bontangpost.id, usai melakukan penangkapan.
Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sabu yang dijual oleh pengedar RP diketahui didapatkan dari AP (37), warga Jalan Kapal Feri, Loktuan. Sekira pukul 17.15 polisi kemudian meringkus AP di kediamannya.
“AP ini bandarnya,” sebutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Di saat yang bersamaan, polisi turut meringkus SU (31). Diketahui, SU dan AP tinggal bersama. SU ditangkap bersama barang bukti ponsel. Di dalam ponsel tersebut terdapat bukti transaksi narkoba.

Adapun AP merupakan bandar, RP adalah pengedar, sedangkan SU berperan sebagai kurir. Diketahui, mereka sebelumnya memesan sabu 1 bal. Sabu milik AP itu dipesan lalu diambil oleh SU. Dari hasil percakapan di ponsel SU, sabu diambil di belakang pom bensin wilayah Sangatta, Kutim. Barang haram itu selanjutnya dijual oleh RP. “50 gram itu habis dalam waktu lima hari saja,” sebut Kasat.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. AP residivis kasus penganiayaan. Sementara SU residivis kasus narkoba. Dia baru saja bebas pada 2020 lalu, usai menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara. (*)







