BONTANG – Satu orang warga harus berurusan dengan Polres Bontang. Ini akibat ia memiliki senjata tajam tanpa izin yang dibawa ke tempat umum. Akibatnya, ia harus diamankan pihak berwajib. Pengamanan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sandi Pekat Mahakam 2020 yang digelar sejak 14 April hingga 17 Mei 2020.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan 1441 Hijriah. Orang tersebut diamankan karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum, saat ini dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono saat ditemui di Kantor Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Senin (18/5/2020).
Selain itu, aparat kepolisian juga harus melakukan pembinaan terhadap empat orang anak muda yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Yakni melakukan kegiatan berkumpul hingga larut malam dan meresahkan warga.
“Untuk empat anak ini cuma dilakukan pembinaan saja, tidak ditahan,” ucapnya.
Tak hanya penindakan, pihaknya juga melakukan bimbingan terhadap lima orang yang mendapatkan asimilasi, agar warga tersebut tidak mengulangi lagi perbuatan yang terdahulu.
“Membimbing mereka ke jalan yang lebih baik lagi,” katanya.
Dalam operasi yang dilaksanakan selama 34 hari ini, pihaknya melibatkan 21 personel. Katanya, tahun ini lebih rendah kasus yang terjadi mengingat masa pandemi. Walau operasi Pekat kini telah berakhir, akan dilanjutkan kembali dengan Operasi Ketupat Mahakam 2020 dalam rangka Hari Raya Idulfitri dan Aman Nusa II dalam rangka penanganan Covid-19.
“Dengan mendirikan 5 posko, di Jalan Soekarno Hatta, Tugu Selamat Datang, Tanah Datar, Prangat, dan Pelabuhan Loktuan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: