bontangpost.id – Setelah sempat ditunda, sidang etik oknum anggota Polres Bontang akhirnya digelar. Pun soal status oknum tersebut di kepolisian telah ditetapkan.
Wakapolres Bontang Kompol Bambang Hardianto mengatakan Bripda Saddam Al Husaini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan itu ditetapkan karena adanya perilaku melanggar kode etik profesi. Pun telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Itu hasil sidang kemarin. Yang bersangkutan juga divonis dua tahun penjara. Sudah inkrah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Baca juga; Oknum Polisi Polres Bontang Dibui, Terjerat Kasus Penipuan
Sebagai informasi, Bripda Saddam Al Husaini (22) telah melakukan tindak pidana penipuan. Dengan sejumlah barang bukti di antaranya 1 lembar kwitansi pembelian mobil Suzuki Aerio tahun 2004 sebesar Rp 65 juta, 12 lembar print out Whatsapp, dan 4 lembar rekening koran.
Adapun Saddam diberikan kesempatan untuk mengajukan banding jika merasa tak puas dengan hasil putusan tersebut. “Tentu akan ada proses lebih lanjut kalau dia (Saddam) mengajukan banding,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post