bontangpost.id – Oknum polisi Polres Bontang kini ditetapkan sebagai tersangka, lantaran ulahnya melakukan tindak pidana penggelapan.
Informasi itu pun dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya. Kapolres bilang tengah mendalami kasus ini. “Sudah jadi tersangka,” katanya.
Namun dia tidak menjelaskan secara detail penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka, termasuk modus, dan berapa jumlah korban.
Status S (22) pun masih anggota Polri. Hanya saja perihal sanksi, menunggu sidang etik.
Sementara dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan pada 3 November lalu. Selanjutnya pemeriksaan saksi akan dilakukan pada 17 November 2022. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil, pada Juni lalu.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani turut membenarkan bahwa tersangka kini berada di Lapas Bontang. Sejak Jumat (4/11/2022) lalu. “Proses hukum masih berjalan di Kejaksaan,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post