BONTANGPOST.ID – Dua anggota polisi yang ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika ternyata sudah masuk dalam target operasi pihak kepolisian.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, kepada media, Selasa (13/5). “Memang mereka sudah menjadi target. Kami tangkap kakinya (pengedar) lebih dulu, lalu kembangkan ke atas,” ujar Kapolres.
Ia menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal Polres Tana Tidung sejak awal dirinya menjabat. “Saya datang ke sini memang ingin bersih-bersih, membersihkan penyakit pengedar maupun anggota, khususnya saya bersihkan anggota dulu, dari dalam dulu. Saya mantan anggota Paminal, jadi data-data lama saya tahu, sudah saya peta,,” lanjutnya.
Kedua polisi berinisial Bripda MS dan Bripka MA itu ditangkap di rumah kontrakan masing masing karena Polres KTT belum memiliki rumah dinas. Mereka kini tengah menjalani proses hukum, baik secara pidana umum maupun etik.
“Proses pidana jalan, proses etik juga jalan. Pemeriksaan etik dilakukan oleh Bidang Propam, saat ini ditangani Paminal. Setelah selesai, akan dilimpahkan ke Waprof (Pengawas Profesi) untuk disidangkan. Dari sana baru bisa ditentukan pelanggarannya apakah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau tidak, ada ketentuannya, tidak langsung,” jelas AKBP Eko.
Ia menegaskan, sidang etik akan memutuskan apakah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Sementara pidana umum, karena akan disidangkan di Pengadilan, maka alat bukti diperhatikan dengan cermat.
Untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik, pemeriksaan terhadap keduanya dilaksanakan di Polda. “Ini adalah kebijakan agar proses berjalan transparan kepada masyarakat, ” tandasnya. (ana/prokal)







