KoBONTANGPOST.ID – Satu lagi pengedar narkoba di Bontang dijebloskan ke penjara. Kali ini Su alias Mento (33) yang harus meringkuk di balik sel.
Mento kedapatan menyimpan 2,5 gram narkoba jenis sabu. Narkoba itu adalah sisa dari penjualan Mento. Dia sebelumnya memiliki 10 gram sabu. “Tersangka mengambil pasokan dengan sistem jejak. Jadi tidak bertemu langsung,” kata Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon.
Selain narkoba, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kosong, dua sedotan runcing, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. “Pemasok masih kami kejar,” ujarnya.
Dikatakan Rihard, Mento ditangkap Rabu (14/5/2025) sekira pukul 15.00 di Tanjung Laut Indah. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sana kerap terjadi transaksi narkoba,” terangnya.
Mento terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)







