BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria, Muslimin (39), warga Kelurahan Berbas Pantai, diringkus pada Jumat (23/05/2025) malam.
Bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Raden Patah, RT 01. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan ke lokasi.
Sekitar pukul 21.25 Wita, aparat melihat seorang pria keluar dari rumah tersebut dengan perilaku mencurigakan.
Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, tersangka mencoba membuang satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,37 gram.
Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit handphone Vivo Y15s yang diduga digunakan dalam transaksi. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang ia kenal berinisial Ig.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini adalah upaya bersama,” katanya. (*)







