BONTANGPOST.ID, Bontang – Satreskoba Polres Bontang mengembangkan penangkapan Muslimin (39), warga Kelurahan Berbas Pantai, diringkus pada Jumat (23/05/2025) malam.
Hasilnya, aparat meringkus pengedar yang menjual kepada Muslimin. Pengedar tersebut adalah Mustari alias Igun (40), warga Tanjung Laut. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Berbas Pantai, pada hari yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Resnarkoba menemukan 15 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 5,62 gram.
Sabu itu disembunyikan secara rapi di dalam panci listrik dan helm hitam. Selain sabu, 1 unit handphone, uang tunai Rp700 ribu juga diamankan sebagai barang bukti.
“Dari keterangan tersangka, sabu itu diperolehnya dari seseorang yang hingga saat ini masih buron,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon.
Dia menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini adalah upaya bersama,” katanya. (*)







