BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Hal ini diungkapkan dalam keterangan pers Polres Bontang, Jumat (31/07/2026). Dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026 itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,94 gram.
Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto, mengungkapkan dari pengungkapan tersebut polisi menetapkan 18 tersangka.
Sebanyak 15 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya merupakan perantara. Seluruh tersangka merupakan laki-laki, terdiri dari empat target operasi (TO) dan 14 non-TO. “Mayoritas yang kami tindak merupakan pengedar,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendataan, para tersangka didominasi usia produktif antara 17 hingga 45 tahun. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pelajar, karyawan swasta, wiraswasta hingga pedagang.
Sementara berdasarkan domisili yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP), sembilan tersangka berasal dari Kecamatan Bontang Selatan, tiga orang dari Bontang Utara, dua orang dari Bontang Barat, dua orang dari Marangkayu, serta dua orang lainnya dari Muara Badak.
Penyelidikan juga mengungkap pola transaksi yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Messenger untuk berkomunikasi.
Sementara proses jual beli dilakukan menggunakan sistem jejak atau tempel, sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
“Kami memastikan akan terus mengembangkan pengungkapan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah hukumnya,” pungkasnya. (*)







