BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (29/7/2026) malam. Salah satunya masih berstatus pelajar aktif di tingkat SMA.
Kedua pelaku berinisial FA (16) dan MFS (18). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan awal.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik FA yang berada di pinggir Jalan Sultan Syahrir, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,33 gram yang disimpan FA.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku berperan sebagai kurir. Anak ini masih berstatus pelajar aktif di salah satu SMA di Bontang,” kata Larto saat dihubungi, Rabu (29/07/2026).
Kepada petugas, FA mengaku memperoleh sabu tersebut dari MFS (18). Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Pelabuhan I.
Dalam penggeledahan di rumah MFS, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,30 gram, satu alat hisap (bong), serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Polisi juga mengungkap MFS diketahui baru lulus dari bangku SMA.
Hasil penyelidikan sementara mengarah pada seorang pria berinisial M, warga Bontang, yang diduga menjadi pemasok sabu kepada MFS. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih buron dan dalam pengejaran polisi.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk mendalami sudah berapa lama mereka menjalankan aktivitas tersebut serta motif mereka mengedarkan narkoba,” ujar Larto.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







