• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pengusaha Bontang Laporkan Tiga Akun Instagram ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks dan Lakukan Pemerasan

by Dwi Kurniawan Nugroho
28 Juli 2026, 19:04
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Pengusaha Bontang melaporkan tiga akun Instagram ke Polres atas dugaan hoaks, doxing, dan pemerasan. Polisi masih mempelajari laporan.

Pengusaha Bontang melaporkan tiga akun Instagram ke Polres atas dugaan hoaks, doxing, dan pemerasan. Polisi masih mempelajari laporan.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Direktur PT Prima Solid Energi, Adi Sukardi, melaporkan tiga akun Instagram ke Polres Bontang atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, doxing atau penyebaran informasi prbadi tanpa izin, hingga dugaan pemerasan.

Laporan itu dilakukan pada Selasa (28/07/2026). Tiga akun yang dilaporkan yakni @bontanghitam, @lambe.bontang, dan @kemenkurjar_bontang.

Dalam laporannya, Adi menyebut ketiga akun menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai perusahaannya. Termasuk tuduhan bahwa PT PSE menunggak gaji karyawan selama tiga bulan.

Adi menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya menerima pesan WhatsApp dari rekannya pada Minggu (27/7) pagi yang menginformasikan adanya unggahan di media sosial terkait perusahaan yang dipimpinnya.

Saat itu, ia sedang berada di kawasan Bontang Kuala untuk sarapan sekaligus bertemu relasi bisnis. Setelah melihat unggahan tersebut, Adi mengaku langsung memberikan klarifikasi melalui akun yang mengunggah informasi tersebut.

Baca Juga:  Sebar Hoaks Terkait Covid-19, Wali Kota Basri Bawa ke Ranah Hukum

Menurutnya, tuduhan mengenai tunggakan gaji selama tiga bulan tidak benar. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi memiliki duduk perkara tersendiri dan tidak ada karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan seperti yang dituduhkan.

Namun, setelah memberikan klarifikasi, Adi mengaku justru mendapat tekanan lain. Ia menyebut dihubungi oleh seseorang menggunakan nomor telepon luar negeri berkode Kanada yang menawarkan bantuan untuk menghapus unggahan tersebut dengan syarat memberikan sejumlah uang.

“Dia menawarkan bisa membantu men-take down unggahan itu. Saya sempat menawarkan Rp2 juta, tetapi dijawab tidak cukup karena mereka mengaku ada lima orang yang harus dibagi, termasuk mediatornya,” ujar Adi saat ditemui.

Baca Juga:  Informasi Palsu dan Politik Uang Jadi Atensi Jelang Pemilu 2024

Menurut pengakuannya, orang tersebut kemudian meminta pembayaran sebesar Rp8 juta melalui kode QRIS. Adi menilai penggunaan QRIS membuat identitas penerima dana lebih sulit ditelusuri.

Ia juga mengaku mendapat ancaman bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, informasi mengenai dirinya akan terus diviralkan.

Selain persoalan unggahan, Adi menyayangkan adanya penyebaran data pribadi atau doxing yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga anggota keluarganya.

Ia menyebut identitas orang tua, istri hingga nama anaknya turut dipublikasikan di media sosial tanpa izin.

“Masalahnya dengan saya, tetapi yang dibawa justru keluarga saya. Itu yang membuat keluarga sangat terpukul dan saya tidak bisa menerima tindakan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Polisi Sita Uang Rp220 Juta

Adi menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong maupun data pribadinya.

Dalam laporannya, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 263 KUHP Nasional terkait penyebaran berita bohong.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra, yang disampaikan Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang mengatakan akan mempelajari laporan tersebut.

“Laporannya baru masuk di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kami akan pelajari terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Tags: Berita hoaksbuzzer
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Truk Melintang di Poros Samarinda-Bontang Dipicu Tumpahan Solar, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Next Post

Pelajar SMA di Bontang Jadi Tersangka Kurir Sabu, Polisi Tangkap Dua Orang dan Buru Pemasok

Related Posts

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Polisi Sita Uang Rp220 Juta
Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Polisi Sita Uang Rp220 Juta

28 Juli 2026, 15:23
Bontang

Informasi Palsu dan Politik Uang Jadi Atensi Jelang Pemilu 2024

27 November 2023, 09:00
Jumlah Berita Hoaks Naik Hampir 10 Kali Lipat Jelang Pemilu 2024
Bontang

Jumlah Berita Hoaks Naik Hampir 10 Kali Lipat Jelang Pemilu 2024

20 November 2023, 12:42
Masuk Bontang Wajib Rapid Antigen
Bontang

Sebar Hoaks Terkait Covid-19, Wali Kota Basri Bawa ke Ranah Hukum

9 Juli 2021, 14:17

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.